Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Tim Jatanras Polres Landak

Channeltujuh.com, NGABANG — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil menangkap pelaku A pencurian sepeda motor milik kurir salah satu ekspedisi jasa kirim cepat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Raja Toga Paruhum, menjelaskan kronologis kejadian peristiwa pencurian terjadi di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personil Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Awal mula kejadian berawal ketika sepeda motor milik kurir tersebut yang sedang membawa paket milik konsumen diparkirkan dengan kunci melekat di motor tersebut langsung diambil oleh pelaku,” terang Raja Toga, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (29/5/24).
Mendapat laporan dari korban, lanjut Raja Toga menjelaskan tim unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai hutan yang berada di Dusun Selojeng, Kabupaten Landak, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut,” jelas Raja Toga.
Lebih lanjut Raja Toga menjelaskan sekitar pukul 20.30 Wib, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah diambil oleh pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu,” pungkas Raja Toga.*/
Laporan : Sumber Heri Humas Polres Landak
Editor : Deckie