News

Jual Narkoba di Rumah Kos, GN Diciduk Satnarkoba Polres Landak 

Channeltujuh.com, SUNGAI BULUH – Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlangka (Satresnarkoba) kembali berhasil menangkap tersangka penjual narkoba inisial GN mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba diduga jenis sabu, tersangka ditangkap di rumah kos Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan, melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Tabroni menuturkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti informasi tersebut Satnarkoba langsung bergerak  menuju tempat tersangka GN menjual narkotika.

“Di rumah kosnya GN langsung kita amankan, kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Saat penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah dompet warna hitam yang berisikan satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, satu buah plastik klip transparan berisikan lima paket kristal putih yang di balut dengan satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp300ribu, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol dan satu unit handphone,” terang Asep, Jumat (23/2/24).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, lanjut Asep mengatakan atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Asep.*/

Laporan :  Sumber Heri Humas Polres Landak

Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button