Hukum dan TNI/Polri

Tabrakan di Jalan Arteri Supadio, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menetapkan Teguh Abri Yanto (39) selaku tersangka kecelakaan lalu lintas (laka tantas) yang terjadi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Teguh adalah pengemudi mobil KB 1359 MO yang menabrak mobil KB 1764 WP dari belakang dan mengakibatkan Tuty Sarini (44) meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (AIPTU) Ade mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan meninggalnya Tuty Sarini,” jelas Ade, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/1/24).

Ade mengungkapkan berdasarkan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi, didapat petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abri Yanto.

“Akibat hilangnya keseimbangan, mobil yang dikemudikan tersangka bergerak ke jalur kanan dan menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan Tuty Sarini. Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih proses pemulihan,” kata Ade.

Ade menyatakan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, pada Selasa 8 Januari 2024 sekitar pukul 07.50 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya antara mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abdi Yanto dengan mobil warna silver dengan nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan korban, Tuty Sarini.

Dari keterangan polisi, saat itu mobil KB 1764 WP yang dikendarai Tuty Sarini ditabrak dari belakang oleh mobil KB 1359 MO yang dikendarai oleh Teguh Abri Yanto, peristiwa itu terjadi di satu jalur Jalan Arteri Supadio tepatnya 200 meter sebelum simpang wonodadi I Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Akibat tabrakan itu, mobil korban terdorong ke kanan jalan hingga menabrak pembatas jalan dan pohon. Sementara mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto, langsung terguling di jalan. Kecelakaan tersebut menyebabkan Tuty Sarini pengemudi mobil KB 1764 WP meninggal dunia. Sementara Teguh Abri Yanto pengemudi mobil KB 1359 MO mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.*/

Laporan : Sumber Humas_ReKR
Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button