Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Masyarakat pasti setuju jika pengguna knalpot recing atau brong dikenakan tindakan tegas. Pasalnya lnalpot racing kerap ditemui di jalan raya, hampir sebagian di kalangan anak muda memodifikasi motornya menggunakan knalpot bising tersebut, entah hanya sekedar gaya atau mengikuti tren.
Pada umumnya suara knalpot brong mengeluarkan suara yang lebih besar dan bising dibandingkan dengan knalpot standar. Suara kasar yang dikeluarkan kerap memancing kebisingan.
Upaya mengajak masyarakat tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong ini, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel otomotif penjual knalpot brong guna mendukung upaya tertib berlalu lintas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (AIPTU) Ade mengungkapkan Satlantas Polres Kubu Raya memasifkan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong dengan sasaran utamanya di sejumlah bengkel modifikasi yang berada di Kabupaten Kubu Raya, yang tujuannya agar para mekanik sepeda motor mendukung upaya Kepolisian dalam ketertiban berlalu lintas.
“Tidak hanya sosialisasi di beberapa bengkel modifikasi saja, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kemsel) Satlantas Polres Kubu Raya juga melakukan sosialisasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan raya,”terang Ade, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (14/1/24).
Menurut Ade, hal ini adalah langkah preventif yang dilakukan Polres Kubu Raya, dengan sosialisasi tersebut dari mekanik hingga pengguna kendaraan bermotor wajib taat dan mendukung aturan lalu lintas, termasuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.
“Pengguna bisa ditindak dengan tilang manual, namun saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan upaya preventif. Melalui kegiatan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Prabowo memerintahkan agar Satlantas Polres Kubu Raya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong bagi penjual, mekanik serta pengguna knalpot brong agar tertib berlalu lintas,”kata Ade.
Ade menambahkan, sosialisasi tidak menggunakan knalpot brong juga menyasar ke sekolah, karena kebanyakan penggunaan knalpot brong ini banyak digunakan di kalangan anak muda.
“Kami juga mensosialisasikan tidak menggunakan knalpot brong ke pelajar di sekolahan yang berada di Kabupaten Kubu Raya, karena mereka rawan jadi pelanggar lalu lintas,” tambahnya.
Harapan kami, lanjut Ade mengatakan pelajar di Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dimana kita mengetahui bersama suara knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan juga bisa membuat gesekan antar pengguna jalan raya. Kegiatan ini juga sebagai upaya Kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.*/
Laporan : Humas Polres Kubu Raya
Editor : Devi Lahendra












