Pecandu Narkoba, Embat Motor Warga Demi Untuk Membeli Sabu

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – SS (22) pria asal Kubu Raya di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya karena nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa itu diketahui korban pada pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja, melihat sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis 4 Januari 2024 pukul 23.00 Wib.
“Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sungai Raya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari melalui pintu dapur rumahnya, namun petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat pelaku untuk kabur,” terang Ade, Senin (8/1/24).
Saat dilakukan interogasi secara singkat, lanjuta Ade mengatakan SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis Sabu.
“Ya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli narkoba jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp7juta,”terang Ade.
Ade menambahkan, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 Kibat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”tegas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas_ReKR
Editor : Devi Lahendra