Hukum dan TNI/Polri

Miris, Mertua Genjot Menantu di Kebun Sawit Rasau Jaya

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Seorang buruh tani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58) tega menyetubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat KN, korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis 28 Desember 2023.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Kubu Raya serta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Dihadapan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Ajun Inspektur Satu (AIPTU) Ade mengatakan korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.

“Ade menerangkan, persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban melayani nafsu bejat pelaku,” kata Ade, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (3/1/23).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ade, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada hari Minggu 19 November 2023 pukul 13.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya. “Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya,” terang Ade.

Lebih lanjut Ade menjelaskan setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi, korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan jika melawan maka akan di buat sakit dan harus putus hubungan dengan suaminya.

“Karena takut korban terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada hari Senin 11 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib. Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”tegas Ade.*/

Laporan : Sumber Humas ReKR
Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button