Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat
Channeltujuh.com, ANGKARAS — Bupati Landak periode 2017 hingga 2022, Karolin Margret Natasa yang didampingi Kepala Desa (Kades) Angkaras menghadiri pelantikan Timanggong Desa Angkaras oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Menyuke, di kediaman Timanggong Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Karolin menyambut baik adanya pelantikan timanggong, karena timanggong atau dengan sebutan lainnya berkedudukan di Binua atau dengan sebutan lainnya sebagai Pungsionaris Adat yang bertugas dalam bidang pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah katimanggongan bersangkutan.
“Ini merupakan pengurus adat yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) serta sudah dilegalkan, dan kalau kita bicara mengenai masyarakat adat di Kabupaten Landak ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Karena memang masih sangat kental dan masih sangat dijunjung tinggi adat istiadat dilingkungan masyarakat kita,” ucap Karolin, di Desa Angkaras, Rabu (6/12/23).
Karolin menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Landak, dirinya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang mana perda tersebut menjadikan lembaga adat memiliki tanggung jawab dalam mendukung kemajuan masyarakat Kabupaten Landak.
“Dengan adanya perda tersebut kita berharap lembaga adat itu mengambil peran yang lebih besar, tidak hanya sekedar mengurus hukuman saja tetapi juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Itu tujuan yang paling utama dari perda tersebut dan kita bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, karena kita ingin daerah kita, masyarakat kita semakin maju serta masyarakat Dayak menjadi bagian dari keberagaman Indonesia dan ikut akan mewarnai pembangunan Indonesia,” jelas Karolin.
Lebih lanjut tokoh perempuan dayak Kalimantan Barat ini mengajak para timanggong untuk dapat menjadi pengurus adat yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan untuk masyarakat Dayak, dan yang terpenting tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Saya berharap timanggong harus menjadi pengurus adat yang benar-benar membantu masyarakat kita, dan jangan ada masyarakat kita yang berlindung dari hukum adat untuk menghindari hukum positif, dan jika masyarakat kita itu memang bersalah maka kita serahkan hukum positifnya kepada pihak Kepolisian. Timanggong juga harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kepala desa maupun kepolisian dalam upaya menjaga kerukunan dan kekompakan masyarakat kita,” pesan Karolin.*/
Laporan : Deckie