Pemerintahan dan Politik

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Bengkayang, Ini Yang Disampaikan Cornelis

Channeltujuh.com, BENGKAYANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis, bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Bengkayang dan dibuka langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, di Hotel Lala Golden, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis yang juga narasumber menyampaikan bahwa DPR RI dengan ATR/BPN adalah mitra kerja, makanya bersama-sama dalam mensosialisasikan program strategis ini, karena betapa pentingnya tanah, betapa pentingnya hak milik tanah atau sertifikat tanah.

“Program strategis ini juga akan berkaitan dengan undang-undang perkawinan serta berkaitan dengan undang-undang pencatatan sipil. Karena sertifikat tanah atau hak milik berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan secara turun temurun,” ujar Cornelis, di Bengkayang, Kamis, (19/10/23).

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa ketika yang atas nama sertifikat tanah telah tiada, sertifikat tanah itu dapat diwariskan kepada pewaris yang dibuktikan oleh akte perkawinan, dan dibuktikan dengan akte keluarga, yang berhak menerima warisan itu tadi jika dia laki-laki dan sudah menikah itu yang ahli waris istrinya beserta anak-anaknya, kalau tidak hak milik itu bisa kembali lagi kepada negara.

“Kenapa semua itu di hubungkan dengan perkawinan, dengan warisan karena sertifikat tanah ini terkuat dan terpenuh yang bisa diwariskan secara turun temurun, berbeda dengan Hak Guna Bangun (HGB), berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU), berbeda dengan hak pakai dan berbeda dengan hak pengelolaan, kalau masih ragu buka Undang-Undang No 5 Tahun 60,” terang Cornelis.

Cornelis menyampaikan sebagai mitra, apa yang telah diajukan oleh Kementerian ATR/BPN, DPR tidak menolak, bahkan mendukung program seperti ini, karena sertifikat hak milik ini sangat begitu penting.

“DPR bukan pemilik uang atau modal, tetapi DPR mengesahkan, memperjuangkan kebijakan yang telah di buat oleh pemerintah, supaya disetujui dan sah penggunaan anggaran itu, karena tidak ada anggaran mereka tidak bisa bekerja,” tutup Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button