Warga Perbatasan Indonesia Malaysia Gelar Aksi Damai, Ini Tanggapan Bupati Kapuas Hulu
Channeltujuh.com, BADAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bertemu dengan masyarakat lintas utara perbatasan di dalamnya terdapat beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Badau, Kecamatan Empanang dan Kecamatan Puring Kencana, di aula Kantor Camat Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pertemuan tersebut membahas terkait hasil keputusan aksi damai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang digelar pada Selasa 29 Agustus 2023 kemarin.
Penasehat aksi damai, Robby Sugara menyampaikan bahwa aksi damai yang dilakukan masyarakat lintas utara perbatasan dengan aspirasi diantaranya, berdasarkan penyampaian aspirasi melalui surat nomor 01/AKSIDAMAI/2023 pada tanggal 27 Agustus 2023 oleh masyarakat lintas utara perbatasan diantaranya Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Badau, Kecamatan Empanang dan Kecamatan Puring Kencana. Adapun aspirasi yang di maksud sebagai berikut, untuk membantu mengerakan perekonomian di kawasan perbatasan negara masyarakat meminta untuk tidak dilakukan pungutan Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) di lima kecamatan.
“Selain itu kami juga meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesaia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar Ringgit Malaysia (RM) 1.000 setiap orang dalam satu bulan, meminta pemangkuan kepentingan (stakehoilder) PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu Malaysia,” terang Robby, di Badau, Rabu (30/8/23).
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat di lima kecamatan perbatasan tentang biaya masuk pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Malaysia dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 tentang pelayanan STNKB LBN dan TNKB LBN di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas dan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, PLBN Wini Polda Nusa Tenggara Timur Serta PLBN Skouw Polda Papua,” jelas Sis.
Tambah Sis, memperhatikan aturan diatas bupati tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif biaya masuk kendaraan dengan TNKB Malaysia, selanjutnya kami akan berupaya mengusulkan peninjauan kembali tarif biaya masuk kepada pihak yang berwenang, karena hal-hal tersebut menyangkut urusan dua negara, maka permasalahan ini akan disampaikan pada saat pertemuan tim teknis dan persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September hingga 22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia.
“Saya menghimbau masyarakat Kapuas Hulu khususnya yang berada di perbatasan yang memiliki kendaraan dengan TNKB Malaysia agar dimutasikan menjadi TNKB Indonesia sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” pungkas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie