Pemerintahan dan Politik

Cornelis Ulas UU Perkawinan dan UU Adminduk

Channeltujuh.com, BINTANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis, menghadiri undangan pertunangan putri ke dua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Vinsensius, di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepada awak media Cornelis mengatakan pada kesempatan tersebut dirinya memaparkan tentang bunyi Undang-Undang (UU) ketentuan pasal 1 Tahun 1974 mengenai dasar-dasar perkawinan dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Saya tadi diminta pihak keluarga dan pastor untuk memberikan pesan moral ke pasangan ini. Saya katakan kepada kedua pasangan yang tunangan, ini pekerjaan berat saya bilang, dan ternyata urusan yang begini-begini contohnya tentang catatan kependudukan dan perkawinan, memang di Komisi II DPR RI tempatnya, yaitu ada di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya itu di Departemen Dalam Negeri, dan Pencatatan Sipil,” ujar Cornelis Rabu (2/8/23).

Cornelis secara terkhusus memaparkan untuk penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 di bab II Pasal 6 mengenai syarat-syarat perkawinan, agar bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan mempelajarinya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah.

“Pelajari juga, untuk catatan sipil perkawinan diatur di UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di UU tersebut mengatur subjek tentang kependudukan dan perkawinan,” jelas Cornelis.

Kepada Pemerintah Republik Indonesia Sambung Cornelis, untuk urusan tentang catatan perkawinan agar dapat diperbaiki untuk Indonesia lebih baik kedepannya, dan dilakukan penyederhanaan terhadap semua rangkaian proses perkawinan untuk semua agama agar dapat dipermudah dan disama rata.

“Sarannya agar di setiap Kantor Urusan Agama (KUA), baik itu di masjid dan gereja atau tempat ibadah lainnya saat satu pasangan yang akan melaksanakan perkawinan di tempat tersebut, agar diperbanyak petugas, penghulu yang berlegalitas, yang mempunyai kewenangan sah untuk melakukan pencatatan sipil perkawinan, agar tidak ada kesenjangan diantaranya. Untuk lebih lengkapnya dapat mengakses laman resmi website DPR RI untuk mengunduh materinya tersedia di halaman link berikut ini Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/742.pdf, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf,” pungkas Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button