Pemerintahan dan Politik

Samuel Buka Diskusi Publik Terkait Peningkatan Akses Pengaduan

25
×

Samuel Buka Diskusi Publik Terkait Peningkatan Akses Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Samuel membuka acara sosialisasi dan diskusi publik bersama Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di salah satu hotel di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya Samuel mengungkapkan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang fungsi untuk menampung segala laporan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. “Jadi laporan dan aduan masyarakat sangatlah penting, selain masyarakat sebagai penerima pelayanan, peran masyarakat juga penting bagi Ombudsman sebagai mata-mata,” kata Samuel, di Ngabang, Rabu (26/7/23).

Untuk itu, lanjut Samuel, sosialisasi dan diskusi serta edukasi ini perlu diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fungsi Ombudsman sebagai instansi yang memfasilitasi pelaporan dan pengaduan.

“Berdasarkan data yang disampaikan Ombudsman Kalimantan Barat bahwa saat ini angka pelaporan dan pengaduan masyarakat Kabupaten Landak ke Ombudsman Kalimantan Barat masih rendah, ada beberapa faktor yang menjadi alasan yaitu pelayanan sudah baik, masyarakat tidak paham mekanisme pengaduan atau masyarakat takut,” jelas Samuel.

Samuel berpesan agar para peserta kegiatan untuk mengikuti seluruh sosialisasi dan diskusi dengan seksama hingga selesai, sehingga apa yang ingin ditanyakan bisa langsung disampaikan ke narasumber. “Jika ada pertanyaan silahkan disampaikan kepada para narasumber sehingga nanti bisa diberikan jawaban dan bahan diskusi bersama,” pesan Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading