Pemerintahan dan Politik

Cornelis : Ombudsman Berfungsi Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

23
×

Cornelis : Ombudsman Berfungsi Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis, bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia menggelar sosialisasi dan diskusi publik yang di selenggarakan di salah satu hotel di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Cornelis yang merupakan narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Ombudsman tugasnya untuk mengawasi seluruh lembaga negara yang telah dibuat oleh negara untuk melayani rakyatnya. Semua lembaga yang ada di awasi oleh Ombudsman, dan pertanggung jawabannya langsung kepada presiden,” jelas Cornelis, di Ngabang, Rabu, (26/7/23).

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa Ombudsman ini penting untuk menjaga pelayanan kepada rakyat, untuk melindungi rakyat, supaya rakyat tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara. Ombudsman ini adalah penyelenggara independen yang membantu presiden secara langsung.

“Selain itu Ombudsman ini adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI, maka dari itu pada kesempatan ini kami bekerja sama memberikan sosialisasi dan diskusi publik terkait pelayana yang ada di Kabupaten Landak ini,” tukas Cornelis.

Cornelis mengatakan bahwa Ombudsman ini adalah lembaga baru, bahkan di daerah tidak sedikit yang belum pernah mendengar tentang Ombudsman ini, maka dari itu ombudsman kita datangkan langsung di Kabupaten Landak ini mensosialisasikan apa itu Ombudsman.

“Saya mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman sehingga Ombudsman bisa memberikan rekomendasi terkait laporan tersebut. Tentu nanti hasilnya bagi masyarakat adalah agar mendapat pelayanan yang baik, sedangkan bagi pemerintah agar bisa menyediakan pelayanan yang baik pula untuk masyarakat,” tutup Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading