Cornelis : Ombudsman Berfungsi Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Channeltujuh.com, NGABANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis, bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia menggelar sosialisasi dan diskusi publik yang di selenggarakan di salah satu hotel di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut Cornelis yang merupakan narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Ombudsman tugasnya untuk mengawasi seluruh lembaga negara yang telah dibuat oleh negara untuk melayani rakyatnya. Semua lembaga yang ada di awasi oleh Ombudsman, dan pertanggung jawabannya langsung kepada presiden,” jelas Cornelis, di Ngabang, Rabu, (26/7/23).
Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa Ombudsman ini penting untuk menjaga pelayanan kepada rakyat, untuk melindungi rakyat, supaya rakyat tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara. Ombudsman ini adalah penyelenggara independen yang membantu presiden secara langsung.
“Selain itu Ombudsman ini adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI, maka dari itu pada kesempatan ini kami bekerja sama memberikan sosialisasi dan diskusi publik terkait pelayana yang ada di Kabupaten Landak ini,” tukas Cornelis.
Cornelis mengatakan bahwa Ombudsman ini adalah lembaga baru, bahkan di daerah tidak sedikit yang belum pernah mendengar tentang Ombudsman ini, maka dari itu ombudsman kita datangkan langsung di Kabupaten Landak ini mensosialisasikan apa itu Ombudsman.
“Saya mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman sehingga Ombudsman bisa memberikan rekomendasi terkait laporan tersebut. Tentu nanti hasilnya bagi masyarakat adalah agar mendapat pelayanan yang baik, sedangkan bagi pemerintah agar bisa menyediakan pelayanan yang baik pula untuk masyarakat,” tutup Cornelis.*/
Laporan : Deckie