Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Buka Pertandingan Sepak Bola Mendalam CUP

58
×

Bupati Kapuas Hulu Buka Pertandingan Sepak Bola Mendalam CUP

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, DATAH DIAN — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan membuka secara resmi turnamen sepak bola Mendalam Cup dilaksanakan di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Panitia Mendalam Cup 2023, Bernando mengatakan bahwa turnamen sepak bola tersebut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78. Dikatakan Bernando, panitia sudah menyiapkan semua hal untuk kegiatan satu bulan sebelum pembukaan ini.

“Kami apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu serta para donatur yang telah mendukung kegiatan ini.
Untk kegiatan ini diikuti sebanyak 49 tim sepak bola,” terang Bernando, di Data Dian, Minggu (23/7/23).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan bahwa turnamen Mendalam Cup 2023 adalah yang pertama. “Saya berharap seluruh masyarakat dari beberapa kampung yang ada di Mendalam untuk mendukung kegiatan ini berjalan dengan lancar,” harap Sis.

Kepada seluruh peserta turnamen sepak bola, lanjut Sis mengharapkan agar semuanya melakukan pertandingan dengan baik. Pemain harus jujur tidak membuat perkelahian dan jangan cepat emosi ketika ada kontak fisik saat berlaga. “Semoga dari kegiatan ini ada atlet yang bisa mencapai ajang di tingkat provinsi dan nasional,” ucapnya.

Selanjutnya Sis berencana agar turnamen Mendalam Cup diadakan setiap tahun. Pemkab Kapuas Hulu akan mendukungnya dari sisi anggaran. “Total hadiah kali ini Rp 50 juta. Tahun depan kita tingkatkan total hadiahnya 100 juta, agar tahun depan lebih ramai lagi kegiatannya,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading