Pemerintahan dan Politik

Samuel Hadiri Rapat Paripurna ke 15 dan 16 DPRD Landak

Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, menghadiri rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 20222 serta rapat paripurna ke-16 masa sidang III tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka pidato penyampaian Raperda inisiatif eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tantang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten, kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (20/6/23).

Lebih lanjut, Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten, kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten, kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten, kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.

“Raperda Kabupaten Landak tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button