Pemerintahan dan Politik

Samuel Hadiri Rapat Paripurna ke 15 dan 16 DPRD Landak

25
×

Samuel Hadiri Rapat Paripurna ke 15 dan 16 DPRD Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, menghadiri rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 20222 serta rapat paripurna ke-16 masa sidang III tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka pidato penyampaian Raperda inisiatif eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tantang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten, kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (20/6/23).

Lebih lanjut, Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten, kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten, kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten, kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.

“Raperda Kabupaten Landak tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading