Pemerintahan dan Politik

Vinsensius Hadiri Peletakan Batu Gereja Santa Katarina Paroki Santo Paulus

30
×

Vinsensius Hadiri Peletakan Batu Gereja Santa Katarina Paroki Santo Paulus

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Peletakan batu pertama Gereja Santa Katarina Paroki Santo Paulus dari Salib Mandor, Keuskupan Agung Pontianak, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius, dan diberkati oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus,Pr, di halaman Gereja Santa Katarina, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Vinsensius menyampaikan bahwa pembangunan gereja bukanlah sebuah pembangunan prasarana keagamaan biasa, tetapi sebuah proses spiritual dan pembentukan iman serta jati diri murid kristus, selain itu pembangunan gereja juga untuk membangun semangat kebersamaan, kerjasama, partisipasi dan tanggung jawab bersama.

“Pembangunan gereja adalah hal yang sangat penting sebab gereja merupakan rumah yang kudus, tempat bertemunya umat dengan Tuhan dan diharapkan berfungsi menjadi agen pembaharuan, baik dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembinaan masyarakat,” ujar Vinsensius, di Ngabang, Kamis (15/6/23).

Lebih lanjut Vinsensius menyampaikan bahwa kehadiran gereja ditengah-tengah masyarakat sebagai pembersatu umat agar terjalin kerukunan hidup antara sesama umat maupun dengan umat agama lainya.

“Oleh karena itu melalui pembangunan gereja ini diharapkan tidak hanya menghasilkan manusia yang cerdas, akan tetapi jauh lebih penting yaitu bagaimana menghasilkan manusia yang memiliki iman, bermoral dan takut akan Tuhan,” tukas Vinsensius.

Membangun Rumah Tuhan bukanlah hanya membangun fisik semata tetapi juga harus di imbangi dengan membangun rohani umat gereja tersebut, sambung Vinsensius, dalam membangun gereja dibutuhkan komitmen, kesungguhan dan kerjasama dari semua pihak yang membangun persekutuan dan memberi apa yang ada pada diri kita serta meyakini bahwa tuhan akan memberkati sampai kita menyelesaikan pembangunan gereja ini dengan baik.

“Keikhlasan, pengorbanan, sukacita dan kerja sama menjadi komponen yang harus ada tertanam dalam diri semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gereja ini, sehingga seberat apapun pekerjaan yang dilaksanakan, jika dilakukan dengan keyakinan dan niat yang tulus dari umat maka akan bisa diselesaikan, sebab prinsip utama dalam pembangunan gereja adalah persembahan yang didasarkan pada keyakinan dan iman yang memberi dengan kerelaan dan keikhlasan,” tutur Vinsensius.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading