Pemerintahan dan Politik

Samuel Hadiri Rakor Penanggulangan Penyakit Rabies

18
×

Samuel Hadiri Rakor Penanggulangan Penyakit Rabies

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini di buka langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak terdapat tiga orang yang meninggal karena Rabies. Satu orang di Kecamatan Banyuke Hulu, satu orang di Kecamatan Menyuke dan satu orang di Kecamatan Sengah Temila.

“Berdasarkan data di lapangan terdapat 447 korban yang terkena gigitan oleh hewan peliharaan seperti anjing, mudah-mudahan semuanya tidak terkena rabies,” ujar Samuel, di Pontianak, Rabu (14/6/23).

Lebih lanjut Samuel menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah berupaya untuk melakukan vaksinansi rabies kepada hewan peliharan masyarakat.

“Kita tetap upayakan untuk vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan seperti anjing berjumlah kurang lebih 41.000 ekor, saat ini yang baru kita vaksin 5.000 ekor. kita meminta bantuan dari provinsi untuk ketersediaan vaksin rabies,” tukas Samuel.

PJ Bupati Landak itu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menvaksin hewan peliharaannya seperti anjing, kucing, monyet dan hewan peliharaan lainya yang bisa menularkan virus rabies.

“Saya minta masyarakat untuk mau menvaksin hewan peliharaannya agar hewan peliharaannya terbebas dari virus rabies. Selain itu juga saya meminta kepada intansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin rabies,” terang Samuel.

Samuel menyampikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak akan semaksimal mungkin berupaya untuk mecegah penyebaran rabies. dan dari hasil pertemuan ini, nanti akan di petakan dan di tinjau di lapangan, serta akan di lakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Rabies. “Di Kabupaten Landak saat ini yang menjadi kendala di lapangan adalah kurangnya jumlah tenaga untuk melaksanakan vaksinasi rabies,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading