Pemerintahan dan Politik

Gandeng Pihak Ketiga, Kades Nanga Semangut Bangun Kantor Desa

24
×

Gandeng Pihak Ketiga, Kades Nanga Semangut Bangun Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NANGA SEMANGUT — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meresmikan Kantor Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Desa (Kades) Nanga Semangut, Ahmad Bunut menuturkan bahwa pembangunan kantor desa melalui anggaran pihak ketiga seperti dari perusahaan sawit dan gaharu. “Pembangunan kantor ini murni dari dana pihak ketiga, tidak menggunakan dari Anggaran Dana Desa,” terang Ahmad, di Nanga Semangut, Rabu (14/6/23).

Pada kesempatan yang sama Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis memberikan apresiasi kepada pihak Desa Nanga Semangut yang telah berupaya untuk membangun kantor desa melalui pihak ketiga.

“Menurut saya, kantor ini sangat megah. Perlu kita apresiasi karena tidak menggunakan ADD karena mereka perusahaan juga ada aturannya untuk membantu melalui
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR),” ujar Sis.

Sis berharap dengan berdirinya kantor desa yang baru, semakin memberikan semangat bagi aparatur desa dalam melayani masyarakat. “Semoga semakin semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading