Sis Lantik 51 Pejabat Struktural Pemkab Kapuas Hulu

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis melantik dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan jabatan dilakukan melalui pola rotasi dan promosi dengan jumlah undangan dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional.
Pada kesempatan tersebut, Sis menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi,” terang Sis, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (9/6/23).
Pada kesempatan yang sama, Sis memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang mana setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji jabatan.
“Untuk itu kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi PNS yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pada hari ini. Apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan,” tegas Sis.
Sis melanjutkan penegakan aturan tentang ketidak hadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.
“Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS,” pungkas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie