Pemerintahan dan Politik

Sis Lantik 51 Pejabat Struktural Pemkab Kapuas Hulu

26
×

Sis Lantik 51 Pejabat Struktural Pemkab Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis melantik dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan jabatan dilakukan melalui pola rotasi dan promosi dengan jumlah undangan dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional.

Pada kesempatan tersebut, Sis menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi,” terang Sis, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (9/6/23).

Pada kesempatan yang sama, Sis memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang mana setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji jabatan.

“Untuk itu kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi PNS yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pada hari ini. Apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan,” tegas Sis.

Sis melanjutkan penegakan aturan tentang ketidak hadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.

“Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading