Pemerintahan dan Politik

Samuel Resmikan Gedung Balai Adat Dusun Tauk

56
×

Samuel Resmikan Gedung Balai Adat Dusun Tauk

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TAUK — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, meresmikan Gedung Balai Adat Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Samuel mengapresiasi inisiatif program kerja Kepala Desa (Kades) Engkangin, karena ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian dari pemerintah dalam memfasilitasi membangun fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan masyarakat di tempatnya masing-masing.

“Maka dari itu masyarakat harus senantiasa mendukung jalannya pemerintahan dan aktivitas program kerja kades dan seluruh perangkatnya di Desa Engkangin ini. Apa yang menjadi kebijakan kades harus didukung dan dipatuhi, karena tujuannya adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat berjalan dengan baik serta tidak ada perselisihan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Samuel, di Dusun Tauk, Rabu (7/6/23).

Lebih lanjut Samuel meminta kepada kades beserta perangkatnya untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Hal ini dalam artian kebijakan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman.

“Dana desa harus digunakan oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak bisa dana tersebut digunakan semaunya. Dalam hal ini ada dinas yang membidangi untuk pembinaan di pemerintahan desa,” terang Samuel.

Samuel menyampaikan bahwa Dusun Tauk ini merupakan cagar alam atau hutan lindung dan sudah diupayakan ke pemerintah provinsi sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini masih ditindaklanjuti agar Dusun Tauk ini dikeluarkan dari status daerah cagar alam.

“Sudah diupayakan ke pemerintah provinsi sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini masih ditindaklanjuti agar Dusun Tauk ini dikeluarkan dari status daerah cagar alam agar pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lainnya dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan bisa terealisasi agar tidak menyalahi aturan dalam pembangunan jalan dan lain sebagainya di Dusun Tauk ini sehingga Pemerintah Kabupaten Landak memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tukas Samuel.

Tidak lupa Samuel berpesan balai adat ini sudah dibangun cukup megah dan besar, pergunakanlah untuk kegiatan umum seperti kegiatan adat dan budaya, serta diperlukan tanggung jawab dari seluruh masyarakat dalam pemeliharaan balai adat ini karena anggaran dana desa yang ada tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan balai adat ini saja.

“Saya berharap semangat dari masyarakat di Dusun Tauk semakin meningkat dan dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, serta dapat selalu mendukung dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan penuh tanggung jawab,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading