Pemerintahan dan Politik

Vinsensius Buka Latsar CPNS Kabupaten Landak Angkatan 171 dan 172

17
×

Vinsensius Buka Latsar CPNS Kabupaten Landak Angkatan 171 dan 172

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, ANJONGAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius, membuka secara langsung Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Landak Angkatan 171 dan 172 di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada Kesempatan tersebut Vinsensius menyampikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dikarenakan ASN memiliki peran penting dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat baik dalam segi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, ekonomi maupun aspek sosial dan budaya diperlukan tanggung jawab dan komitmen yang tegas untuk mewujudkan pelayanan prima.

“Para peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan latsar CPNS ini, mengingat pentingnya momentum latsar ink, saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti dengan baik semua materi. Keikutsertaan sebagai peserta tidak hanya dilihat pada kehadiran di kelas pada siap materi,” pesan Vinsensius, di Anjongan, Kamis (25/5/23).

Lanjut Vinsensius berpesan kepada panitia agar semua peserta terdorong berperan dan berkontribusi dalam setiap kegiatan pembelajaran.

“Panitia dapat melihat dan mengamati juga peserta yang proaktif dan mempunyai kesungguhan untuk memahami setiap permasalahan melalui diskusi atau kegiatan pembelajaran lainnya, supaya semua peserta terdorong berperan dan berkontribusi dalam setiap kegiatan pembelajaran,” tukas Vinsensius.

Ia berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan baik dan menjaga sopan santun selama menjalani latsar. Selaku pejabat pembina kepegawaian serta selaku pimpinan pemerintah daerah di Kabupaten Landak, dirinya berpesan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Selain itu memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya, jagalah kesehatan masing-masing sehingga dapat mengikuti pelatihan sampai selesai, jaga dan gunakanlah fasilitas sarana dan prasarana pelatihan ini dengan baik, serta tunjukkan sikap sopan dan santun, jalin komunikasi yang baik dengan penyelenggara pelatihan,” pesannya.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading