Pemkab Landak Tandatangani Kerjasama PLKK Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alexander, dan penandatanganan kerjasama Pusat Layanan Kecelakan Kerja (PLKK) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini Samuel berharap agar klaim JKM tersebut bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan. Adapun klaim JKM sebesar Rp 42 juta.
“Dengan penyerahan secara simbolis klaim JKM bagi Almarhum Alexander, ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan,” ucap Samuel, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (24/5/23).
Samuel menyampaikan bahwa melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Landak dapat menjadikan setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak menjadi PLKK.
“Kerjasama ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Pemkab Landak untuk menjadikan setiap puskesmas di Kabupaten Landak menjadi PLKK yaitu fasilitas layanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan,” terang Samuel.
Tidak lupa Samuel mengingatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholer) agar terus bersinergi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Landak.
“Mari kita saling bersinergi untuk mendukung program-program pemerintah yang telah di canangkan demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja,” tutup Samuel.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie