Pemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Tandatangani Kerjasama PLKK Dengan BPJS Ketenagakerjaan

20
×

Pemkab Landak Tandatangani Kerjasama PLKK Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alexander, dan penandatanganan kerjasama Pusat Layanan Kecelakan Kerja (PLKK) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan ini Samuel berharap agar klaim JKM tersebut bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan. Adapun klaim JKM sebesar Rp 42 juta.

“Dengan penyerahan secara simbolis klaim JKM bagi Almarhum Alexander, ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan,” ucap Samuel, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (24/5/23).

Samuel menyampaikan bahwa melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Landak dapat menjadikan setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak menjadi PLKK.

“Kerjasama ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Pemkab Landak untuk menjadikan setiap puskesmas di Kabupaten Landak menjadi PLKK yaitu fasilitas layanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan,” terang Samuel.

Tidak lupa Samuel mengingatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholer) agar terus bersinergi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Landak.

“Mari kita saling bersinergi untuk mendukung program-program pemerintah yang telah di canangkan demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading