PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan
Channeltujuh.com, PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dibidang politik.
“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk berkiprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender,” ucap Angeline di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (9/5/23).
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline.*/
Laporan : Deckie