Pemkab Landak Launching Aplikasi Elayanan PBB-P2

Channeltujuh.com, NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak meluncurkan (launching) aplikasi Elayanan Pajak Bumi dan Bangunan Persesaan Perkotaan (PBB-P2) dan edukasi pajak daerah Blbagi kepala desa seluruh Kabupaten Landak yang di resmikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius, di aula kantor Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Kesempatan tersebut Vinsensius menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau lebih dikenal dengan UU HKPD, ada beberapa hal fundamental yang diperbaharui tentang pajak daerah yang intinya adalah memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.
“Penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain yang sah, merupakan hal yang sangat penting dan harus diupayakan seoptimal mungkin pengelolaannya. Karena melalui pendapatan asli daerah ini kita dapat leluasa merencanakan dan menggunakan dana tersebut tanpa terikat aturan teknis pemakaiannya seperti halnya Dana Alokasi Umum (DAU), dak dan dana lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Vinsensius, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, (11/4/23).
Vinsensius menerangkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak sampai saat ini masih sangat rendah di bandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah Kabupaten Landak oleh sebab itu kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak. Dan perlu kepala desa ketahui bahwa dari jumlah target pendapatan pajak daerah, 10 persen dibagi hasil dan di berikan kepada desa sebagai Anggaran Dana Desa (ADD).
“Pemerintah Kabupaten Landak melalui badan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Landak, beberapa tahun ini sudah berupaya dalam melakukan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui inovasi pada beberapa aplikasi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Vinsensius.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Devi Lahendra