Budaya dan PariwisataNews

Karolin : Landak Kabupaten Pertama yang Memiliki Perda Kelembagaan Adat Dayak

Channeltujuh.com, PLUNTAN – Bupati Landak periode 2017 hingga 2022 Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak serta juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Karolin mengatakan bahwa pelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama yang untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021.

“Jadi memang di Landak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik,” jelas Karolin, di Desa Pluntan, Senin (27/3/23).

Karolin menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat.

“Ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Landak yang mana negara mengakui keberadaan lembaga adat. Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemerintah Kabupaten Landak yakni bupati dalam hal ini bupati boleh memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara,” jelas Karolin.

Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Landak yang baru memiliki perda tentang kelembagaan adat.

“Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan betul bahwa tidak banyak ada perda tentang kelembagaan adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Landak saja yang baru memiliki perda tentang kelembagaan adat,” tukas Samuel mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button