NewsPemerintahan dan Politik

Cornelis dampingi Menteri ATR/BPN RI Serahkan Sertipikat Tanah

Channeltujuh.com, PONTIANAK — Anggota Komisi II dan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bidang Pengawas Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Cornelis, menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan aset pemerintah kabupaten, kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di aula Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.

Pada kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa Kalimantan Barat ini adalah daerah yang sangat strategis berhadapan langsung dengan negara Malaysia, baik di darat, laut ataupun udara.

“Itu artinya perbatasan Indonesia dan Malaysia harus di jaga dengan baik, jadi kalau Kementerian ATR/BPN di pegang seorang Purnawira Tentara Nasional Indonesia (TNI) jelas orientasinya dan tujuannya yaitu pertahanan dan keamanan bagaimana untuk mengamankan wilayah kita,” kata Cornelis, di Pontianak, Rabu, (1/3/23).

Cornelis menyampaikan bahwa sertifikat hak milik yang diserahkan langsung oleh Mentri ATR/BPN ini tolong di jaga baik-baik, selain itu tanah yang telah ada sertifikatnya tolong dimanfaatkan dengan baik, jangan hanya memegang sertifikat tetapi tidak tahu dimana letak tanahnya.

“Sertifikat ini adalah hak milik yang paling terkuat dan bisa diwariskan secara turun temurun. Sertifikat itu hak yang paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lain dan begitu kuatnya tidak mudah untuk melepaskannya, ini tolong dijaga dengan baik, pemerintah telah baik dengan kita rakyatnya,” jelas Cornelis.

Dikesempatan tersebut, Cornelis juga mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk menambah jatah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Barat, selain itu dirinya juga menyampaikan terkait Hak Guna Usaha (HGU), dikarenakan dalam HGU ada kampung-kampung yang masuk kedalamnya, maka dari itu bagaimana cara untuk mengatasinya, apakah melalui kebijakan atau regulasi dari ATR/BPN atau harus melalui pengadilan, hal ini yang perlu kita pikirkan bersama agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut.

“Ada beberapa permasalahan di lapangan, tetapi bukan kesalahan ATR/BPN, melainkan kesalahan pada pengukuran tanahnya, dikarenakan hasil dari pengukuran di lapangan tertukar, hal ini juga menjadi salah satu permasalahan yang harus kita selesaikan bersama-sama,” terang Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button