NewsPemerintahan dan Politik

Samuel Serahkan Bansos Sembako ke Jukir

23
×

Samuel Serahkan Bansos Sembako ke Jukir

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, menyerahkan secara langsung bantuan sosial (bansos) paket sembilan bahan pokok (sembako) dan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada juru parkir (jukir), angkutan sungai, angkutan pedesaan, dan ojek sepeda motor, di Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat.

“Saya memahami kesulitan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak kenaikan harga BBM serta menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang terdampak adanya kebijakan pemerintah. Namun demikian, pemerintah juga berupaya untuk meringankan beban masyarakat, dengan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk. Pemerintah sangat menyadari bahwa kehidupan masyarakat yang saat ini terasa lebih sulit, harus diringankan,” terang Samuel, di Ngabang, Kamis (15/12/22).

Samuel memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada juru parkir dan pemilik angkutan sungai, serta bantuan BBM kepada angkutan pedesaan dan ojek sepeda motor.

“Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako sebanyak 113 paket kepada juru parkir dan pemilik angkutan sungai, disamping itu juga disalurkan bantuan BBM kepada 51 angkutan pedesaan dan 55 ojek sepeda motor,” papar Samuel.

Tidak lupa Samuel menyampaikan bahwa pemerintah sangat berharap agar bantuan yg diterima dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap semoga bantuan yang diterima bermanfaat dan dapat meringankan kesulitan yang dialami oleh masyarakat. Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah, demi kebaikan kita bersama,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading