NewsPemerintahan dan Politik

Ini Tiga Raperda Kabupaten Kapuas Hulu

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan pendapat akhir sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu, kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Sis menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap tiga Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yaitu yang pertama Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, yang kedua Raperda Kapuas Hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, serta yang ketiga Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun Raperda, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun tiga Raperda tersebut,” kata Sis, di Putussibau, Rabu (7/12/22).

Sis mengatakan dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022, dengan ini kami dapat memahami tiga Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dengan ini menyatakan dapat menerima tiga Raperda.

“Serta sepakat untuk ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Sis.

Tambah Sis, ketiga Raperda hak inisiatif DPRD ini yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengharapkan Raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button