News

GPPK Tolak 2 RUU Perkoperasian, John Bamba : Koperasi Tidak Sama Dengan Bank

Channeltujuh.com PONTIANAK – Ketua Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK), John Bamba menilai apa yang saat ini dipersiapkan oleh pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian maupun pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), GPPK berpendapat substansi kedua RUU tersebut gagal total memahami identitas koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat dari oleh dan untuk anggota, berasaskan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 1.

Dikatakan John Bamba substansi dua RUU tersebut justru dapat mematikan gerak koperasi dengan membolehkan banyak pihak bukan anggota (non anggota) mengintervensi koperasi yang pada akhirnya menggerogoti koperasi itu sendiri.

“Ya saya katakan RUU ini bukannya melindungi koperasi, tapi justru semangat kedua RUU tersebut cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota koperasi karena semangat korporasi sengaja disusupkan ke kedua RUU tersebut,” tegas John Bamba, saat menggelar konferensi pers di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (12/11/22).

Menurut John Bamba regulasi yang dibutuhkan koperasi adalah regulasi yang ramah, yang berpihak kepada jiwa, nilai-nilai dan prinsip koperasi. Oleh sebab itu GPPK menyatakan menolak dua RUU tersebut dengan alasan-alasan yang prinsip.

“Yang pertama RUU Omnibus Law P2SK merupakan bagian dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 tertuang dalam Pasal 191 & Pasal 192 RUU Omnibus Law P2SK. Sehingga secara yuridis, RUU Omnibus P2SK bahkan inkonstitusional karena mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021,” terang John Bamba.

Selain itu, lanjut John Bamba mengatakan RUU Perkoperasian menjadikan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Mnengah (UMKM) sebagai penentu hidup matinya koperasi seperti dalam Pasal 118 RUU Perkoperasian. Entitas dari luar koperasi, bahkan menteri sekalipun tak berhak mengintervensi koperasi. Termasuk dalam pembubarannya. Sebab, para anggota, melalui forum rapat anggota tahunan (RAT) yang berhak membubarkan koperasi. Bukan menteri, karena bukan wilayah kuasanya.

“Ya pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota yang akan merusak kemandirian dan kedaulatan koperasi seperti yang teruang dalam Pasal 102 RUU Perkoperasian. Intervensi entitas eksternal dalam bentuk apapun menyalahi prinsip keswadayaan, kemandirian dan independensi koperasi. Menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas pengawas koperasi sebagai perampas kedaulatan anggota koperasi sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan koperasi dalam Pasal 192, khususnya perubahan ketentuan Pasal 44 menjadi Pasal 44A s.d Pasal 44U RUU Omnibus Law dan Pasal 91 RUU Perkoperasian. Otoritas pengawas koperasi, OJK hanyalah akal-akalan saja untuk mengendalikan standarisasi dan profesionalitas organ koperasi,” ujar John Bamba.

John Bamba menilai RUU Perkoperasian justru akan membuka peluang terjadinya kooptasi terhadap koperasi melalui pembentukkan lembaga yang mengklaim diri sebagai pembawa aspirasi dan perwakilan koperasi yang tertuang dalam Pasal 159 RU Perkoperasian. Organisasi gerakan koperasi indonesia tidak diperlukan karena dapat menjadi parasit yang menggerogoti bangunan organisasi koperasi.

“Semua itu akan menjadikan pihak luar yang tidak berkaitan langsung dengan koperasi sebagai penentu kompetensi dalam pengembangan dan pendidikan koperasi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 155 RUU Perkoperasian, dimana secara kelembagaan, koperasi mampu melakukannya sendiri,” kata John Bamba.

Lebih jauh John Bamba mengatakan RUU Perkoperasian akan memberikan peluang intervensi dari pihak luar dalam hal ini bukan anggota koperasi kepada koperasi melalui modal penyertaan yang berasal dari bukan anggota koperasi seperti dalam Pasal 82 Ayat 2 huruf b RUU Perkoperasian.

Koperasi tidak sama dengan bank atau perusahaan atau lembaga keuangan mikro, lanjut John Bamba mengatakan modal penyertaan dari bukan anggota akan mematikan kedaulatan demokrasi ekonomi para anggota. Independensinya akan dirusakkan oleh pengaruh kekuatan pemilik modal. Jiwa, semangat, nilai kekeluargaan, kegotong-royongan tak dijamin bisa bertumbuh berkembang dalam entitas kumpulan modal uang. Sebab yang akan berkembang justru watak persaingan dan ambisi kapitalistis akumulasi modal demi keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

“Sekali lagi kami katakan, kami menolak pasalnya dua RUU itu bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, jika diundangkan akan mematikan koperasi secara keseluruhan yang sejatinya perwujudan usaha bersama para anggota sesuai bangunan perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan seperti yang dinyatakan oleh Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta,” tukas John Bamba mengakhiti.*/

Laporan : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button