Samuel Pimpin Rakor Penanganan Dampak Inflasi
Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak Samuel memimpin rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 dalam rangka menindaklanjuti rakor inflasi pada tanggal 5 September 2022. Rakor tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022, bertempat di ruang Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Samuel menyampaikan bahwa dalam rakor tersebut dibahas berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak dalam penanggulangan inflasi di Kabupaten Landak sesuai dengan arahan-arahan dari kementerian terkait.
“Seperti yang sudah diketahui bersama, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas Samuel, di Ngabang, Rabu (7/9/22).
Lanjut Samuel mengatakan dalam rakor yang diadakan oleh Pemkab Landak ini, diketahui dua persen DAU dan DBH Kabupaten Landak sebesar lebih kurang Rp 3,75 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembukaan lapangan kerja, pembukaan lapangan kerja yang berupa swakelola atau padat kerja yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Landak dan Dinas Pertanian Landak.
“Bantuan sosial untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berupa bantuan kepada 74 pedagang kaki lima rentan. Target 150 orang, dapat di survey kembali pedagang sayur dan lakukan secara selektif. Berupa bantuan sebesar Rp 600 ribu dalam bentuk paket sembilan bahan pokok (sembako) yang disalurkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan sebanyak satu kali,” terang Samuel.
Samuel juga menjelaskan selain itu subsidi transportasi umum di daerah akan difokuskan kepada angkutan pedesaan dengan rincian angkutan desa roda empat 150 unit 12 trayek dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar satu juta. Sementara itu Dinas Perhubungan akan bekerjasama dengan pertamina untuk penyalurannya dan pemilik angkutan desa akan diberikan kupon untuk pertukarannya.
“Sedangkan angkutan air di Sebangki sebanyak 20 unit, tukang parkir 95 titik dikalikan dua orang menjadi 190 orang dan ojek berjumlah 55 orang sebesar Rp 600.000 dalam bentuk paket yang akan disalurkan oleh Dinas Sosial,” jelas Samuel.
Sementara itu Samuel menyampaikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Landak akan membuat Surat Keputusan Bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.
“Selain itu laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022,” tutup Samuel.*/
Laporan : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Editor : Deckie