Pemkab Landak Gelar Rakor Tim Verval dan Tim Entry e-RDKK
Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Landak gelar rapat koordinasi (rakor) Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) dan Tim Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (Entry e-RDKK) penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Landak tahun 2022, di Aula Dinas Pertanian Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Sahbirin, yang mewakili Pejabat (PJ) Bupati Landak. Dalam sambutan Pj Bupati Landak yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Sahbirin mengatakan bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting peranannya dan merupakan sektor yang harus bertahan dalam kondisi apapun karena menyangkut penyediaan kebutuhan hidup manusia.
“Petani adalah garda terdepan untuk menangani penyediaan stok pangan. Oleh karena itu pemerintah hadir dan membuat berbagai kebijakan yang strategis untuk mendukung petani, salah satunya ialah terkait kebijakan pupuk,” ujar Sahbirin, Rabu (24/8/22).
Sahbirin menyampaikan bahwa pupuk adalah salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Dalam upaya intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup.
“Selain itu dalam upaya ekstentifikasi, pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas lahan dan untuk mengembalikan produktivitas tanah lahan konversi. Ketersediaan pupuk setiap saat dengan harga yang memadai merupakan salah satu penentu kelangsungan produksi padi dan komiditas pangan lainnya di dalam negeri, yang selanjutnya berarti terjaminnya ketahanan pangan,” kata Sahbirin.
Sahbirin juga menyatakan bahwa dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, diadakan penyediaan pupuk besrsubsidi. Agar penyaluran pupuk tepat sasaran, pemerintah telah mengatur sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mekanisme pembayaran subsidi pupu guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas enam tepat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, dan harga. Dengan demikian dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan tujuan tersebut,” terangnya.
Melalui rakor ini, sambung Sahbirin, akan dipantau perkembangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Landak serta akan dilakukan pembinaan kepada segenap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk ini.
“Diharapkan dari rakor hari ini kita dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Landak dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Landak dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian sekaligus kita dapat mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan, serta mendiskusikan alternatif solusi yang dapat diaplikasikan,” harap Sahbirin.
Sahbirin meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan setelah rakor ini selesai, masing-masing lini dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai wilayah kewenangannya masing-masing. Dirinya juga mendorong agar berbagai lini dapat bekerjasama dengan baik dan agar penyaluran pupuk bersubsidi ini harus senantiasa diawasi dan di evaluasi secara berkelanjutan agar ketepatan pelaksanaannya dapat terkontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penglolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022. Oleh karena itu kepada para Tim Verval kabupaten dan kecamatan, Tim Entry E-RDKK serta petugas lainnya selalu berpedoman pada juknis tersebut, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai jalur yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Sahbirin.*/
Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie