Korupsi DD dan ADD, Kejari Tobasa Tahan Kades Sibuea

Channeltujuh.com, TOBA – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menahan Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 yakni seorang Kades berinisial CS yang merupakan Kades Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara dan telah berstatus tersangka serta dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp155.184.000.
Saat melakukan koferensi pers kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Baringin Pasaribu yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ricard Sembiring dan Kasi Intel Gilberth Sitindaon di Kantor Kejari Tobasa mengatakan bahwa Kades Sibuea tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Toba dalam pengelolaan DD dan ADD 2020, ditemukan kerugian negara Rp155.184.000, dan kita melakukan penahanan 20 hari kedepan untuk menjaga barang bukti tidak dihilangkan,” terang Baringin kepada wartawan, Rabu (24/8/22).
Baringin mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka CS melakukan penggelembungan (mark up) kegiatan belanja anggaran DD dan ADD serta ditemukan belanja kegiatan fiktif dan untuk memuluskan perbuatannya ini, CS tidak mengikutsertakan pejabat atau perangkat desa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa harus melibatkan perangkat desa.
“Untuk saat ini kita masih menetapkan CS sebagai tersangka, kedepannya kita lihat perkembangannya,” kata Baringin.
Pada kesempatan yang sama Baringin juga mengucapkan perpisahan dan terima kasih kepada para waratawan di Toba yang sangat mendukung kinerja dirinya dan jajaran Kejari Tobasa, hal ini dikarenakan Kajari Tobasa Baringin Pasaribu mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dengan jabatan sebagai Asisten Pengawasan Kejati Kalteng.
Rotasi, mutasi dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman media yang telah banyak membantu kinerja saya berserta jajaran Kejaksaan Negeri Tobasa ini, semoga kita dapat terus menjalin kerjasama yang baik dan menjadi mitra kejari tobasa terutama dalam menegakkan hukum yang adil,” tukas Baringin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie