NewsPemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pengobatan Gratis di Tamao

26
×

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pengobatan Gratis di Tamao

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TAMAO — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, hadiri acara pengobatan massal gratis kepada masyarakat Desa Tamao tahun 2022. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Desa Tamao, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sis sapaan akrab Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan masalah kesehatan di daerah terpencil masih terus menjadi perhatian pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Sejak tahun 2007 pemerintah telah menjadikan daerah terpencil perbatasan dan kepulauan sebagai prioritas pelayanan kesehatan, khususnya Desa Tamao ini yang menjadi lokasi pelayanan kesehatan pengobatan gratis oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tamao,” ujar Sis, di Tamao, Selasa (5/7/22).

Lanjut Sis mengatakan upaya pelayanan kesehatan pada masyarakat di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan terluar (DTPK) perlu mendapat perhatian khusus guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang bermutu, selain itu terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat akan turut mendukung visi – misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yaitu mewujudkan Kapuas Hulu yang sejahtera dalam pelayanan kesehatan dasar yang bermutu bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya pengobatan gratis ini dapat membantu masyarakat Desa Tamao khususnya, dan masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu umumnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” harap Sis.

Sis juga berpesan kepada masyarakat Desa Tamao, untuk menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan gratis ini dengan sebaik baiknya.

“Jangan malu atau takut, sampaikan saja keluhan penyakit bapak, ibu semua kepada tim medis dan kepada camat serta kepala desa, saya berharap untuk selalu aktif dalam membantu dan mengawasi masyarakat desa di Embaloh Hulu ini,” tutupnya.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading