Di Ngabang, Cornelis Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Channeltujuh.com, NGABANG — Dalam rangka menghadirkan pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak. Sosialisasi tersebut di hadiri langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Sekretaris Daerah Landak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak, camat seluruh Kabupaten Landak, serta kepala desa seluruh Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampikan beberapa hal penting yang disampikan pada kesempatan ini, yang pertama menyangkut dengan undang-undang pemilu. Undang-undang pemilu tidak ada perubahan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DPR RI.
“Banyak isu yang beredar bahwa pemilu di tunda, masa jabatan di perpanjang, presiden tiga periode, tetapi setelah dibahas bersama-sama pemilu akan diselengarakan pada tahun 2024,” ujar Cornelis, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (11/5/22).
Lanjut Cornelis menyampikan rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dijadwalkan dan telah disepakati bersama dengan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak, untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten, kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” terang Cornelis.
Cornelis menyampikan terkait dengan masa jabatan Bupati Landak Karolin Margret Natasa, yang sebentar lagi akan selesai dan akan diisi oleh Pejabat (Pj) kepala daerah selama dua tahun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
“Tetapi dari pada itu ada empat hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di dalam PP nomor 6 tahun 2005 ada empat pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” jelas Cornelis.*/
Laporan : Deckie