Pemkab Landak dan DJPb Teken MoU Pengelolaan Keuangan

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan keuangan pusat dan daerah serta koordinasi percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022 yang bertempat di aula Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki dua poin penting yang menjadi perhatian bersama yakni Penandatanganan MoU Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan tema Sinergi Membawa Prestasi Lebih Tinggi.
“Kami tetap optimis dan bersemangat melaksanakan MoU ini dalam mensukseskan penyaluran dana pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan di Kabupaten Landak. Terima kasih atas dukungan dan bimbingan DJPb Provinsi Kalimantan Barat selama ini, semoga kerjasama ini bisa terjalin dengan baik untuk kemajuan bangsa Indonesia,” ucap Karolin, Selasa (19/04/22).
Karolin menyampaikan bahwa MoU yang akan ditandatangi ini digunakan sebagai dasar dalam membentuk wadah sarana konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kabupaten Landak.
“MoU ini bukanlah hanya sebatas kerjasama satu tujuan saja melainkan lebih dari itu yakni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kesepakatan yang akan dilakukan ini meliputi konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi, pendampingan dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pertukaran data atau informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan laporan manajerial, dan yang terpenting MoU ini harus berjalan secara dua arah,” jelas Karolin.
Karolin optimis bahwa penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dapat memenuhi syarat yang ditentukan yakni tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau maupun dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Kalimantan Barat agar dalam pelaksanaan penyalurannya tidak ada kendala yang berarti,” ungkap Karolin.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Imik Eko Putro menjelaskan bahwa MoU tersebut dapat memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah, serta kehadiran DJPb Provinsi Kalimantan Barat bukan dalam konteks normatif tetapi lebih kepada diskusi maupun peninjauan kelapangan.
“Jika bisa Pemkab Landak bisa mengajak kami melihat sentra-sentra pertanian, kemudian industri kecil, kemudian jika ada industri strategis kami senang sekali. Karena sebetulnya disitulah kita bisa menganalisa kondisi keuangan, kondisi masyarakat yang bergerak ini, misalnya perbatasan Entikong di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat itu memiliki dampak atau tidak dengan kabupaten sekitarnya,” terang Imik.*/
Laporan : Deckie