Kunker di Menjalin, Cornelis Sampaikan Jadwal Pemilu 2024
Channeltujuh.com, NGABANG — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) I, Cornelis, saat kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu.
Saat melaksanakan kunker di Kecamatan Menjalin Cornelis tidaklah sendirian, dirinya bersama-sama dengan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco.
Dalam kesempatan itu Cornelis menyampikan bahwa Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 keputusan itu diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, serta Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin, 24 Januari 2022 pekan lalu.
“Penyelenggaraan pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” terang Cornelis di kediamannya di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, kepada awak media, Minggu (30/1/22).
Cornelis mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU di antaranya tahapan masa kampanye. KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan, dan Cornelis mengatakan dirinye mengusulkan lebih singkat lagi dari 90 hari, dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.
“Nantinya DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan kembali konsinyering dan simulasi untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama. DPR berharap bisa mengesahkan jadwal pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari 2022 mendatang,” tutup Cornelis.*/
Laporan : Deckie