Reses ke Desa Bukit Sigoler, Cornelis : Itulah Tugas Wakil Rakyat
Channeltujuh.com, BUKIT SIGOLER — Dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 Cornelis, bersama dengan Pemerintahan Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, membahas penggarapan dan pengkavlingan lahan tanpa izin di desa tersebut untuk ditindak lanjuti.
Terkait dengan permasalahan penggarapan dan pengkavlingan lahan tanpa izin di Desa Bukit Sigoler, Cornelis mengatakan bahwa dalam permasalahan seperti ini kepala desa yang berperan penting dalam menyelesaikan hal tersebut, laporkan kepada camat, bupati untuk membantu memecahkan permasalahan ini. Nantinya bupati yang akan perintahkan pemerintah desa dan di situ ada tim yang menata batas.
“Sekarang bikin surat pengaduan, bikin surat laporan resmi, Lalu kepada Pemerintah Desa (Pemdes) lihat Surat Keputusan (SK) 174, SK 353 tahun 87 tentang penataan desa. Desa itu merupakan gabungan beberapa kampung, yang telah di SK dengan surat keputusan gubernur nomor 100 tahun 74,” ujar Cornelis, Rabu (5/1/22).
Lanjut Cornelis menyampaikan mengenai lahan tersebut yang telah digarap dan pengkavlingan lahan tanpa izin yang juga termasuk hutan adat di Desa Bukit Sigoler. Hutan adat itu ada SK Bupati atau ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, itu kita memintanya kepada Menteri Lingkungan Hidup. Tidak bisa kita tunjuk menunjuk atau mengatakan itu hutan ada, jika tidak ada perdanya dan daerah mana yang mau di ajukan itu, kita harus bicara dengan Kementerian Kehutanan.
“Kalau memang itu hutan produksi itu bisa di konvensi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) setelah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan, hal itu bisa dan tidak masalah, sepanjang itu belum ditetapkan menjadi hutan adat, kalau hutan adat kita yang menentukan tidak bisa, karena sekali lagi saya sampaikan, hal seperti itu harus ada perdanya,” tegas Cornelis.
Ia mengatakan Perda ini mendapat persetujuan gubernur, mendapat persetujuan, Menteri Dalam Negeri, kalau ini masyarakat setempat yakin bahwa itu adalah hutan produksi, buatlah laporan resmi kepada Menteri Kehutanan, bupati, gubernur dan para penegak hukum. Dikehutanan itu ada namanya polisi. polisi kehutanan nanti mereka yang menanganinya.
“Dengan demikian saya akan membantu aspirasi ini, nantinya akan saya sampaikan kepada komisi yang menangani bidang ini, tetapi harus tertulis dan lengkap dengan petanya. Dalam hal ini saya juga berjuang untuk memecahkan permasalahan ini, beginilah tugas wakil rakyat mencari aspirasi masyarakat dan selalu siap membantu untuk memecahkan permasalah yang ada dimasyarakat,” katanya.
Politisi Senior PDI Perjuangan itu meminta Camat Tebas untuk berkordinasi dengan camat-camat yang berkaitan dengan masalah ini, supaya camat bisa membina masyarakatnya. Setelah ini di Inventarisasi di cari siapa-siapa orang yang terlibat disitu, siapa yang pemilik modalnya, ingat jangan membenturkan rakyat dengan rakyat.
“Jika kalian yakin dengan itu wilayah atau lahan milik kalian harus pertahankan, tugas kepala desa, bupati, wali kota dan gubernur menjaga teritorialnya, daerahnya dan melindungi rakyatnya, dua tugas pokok yang harus dilaksanakan dan itu tidak bisa tawar menawar,” tukas Cornelis.
Cornelis meminta Pemdes Sambas untuk menata desa terutama batas desa, kebetulan dalam hal ini saya juga masuk dalam Badan Pengawasan Perbatasan, termasuklah batas desa, kabupaten, provinsi dan batas negara.
“Jalan keluarnya untuk memecahkan permasalah ini laporan kepada bupati, karena bupati ada timnya untuk menyelesaikan hal tersebut, yang akan melibatkan intansi terkait, kalau perlu buat lagi surat tertulis untuk menegur mereka jangan lisan,” tutup Cornelis.*/
Laporan : Deckie