Channeltujuh.com, BENUA TENGAH — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis beserta rombongan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan peluncuran buku adat istiadat dan jukum adat Komunitas Masyarakat Adat Ketemenggungan Tamambalo Apalin tahun 2021di Desa Benua bertempat di rumah Betang Sao Langke Adat Dai Bolong Pambean, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta perda nomor 13 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya Sis menyampaikan peluncuran buku adat istiadat dan hukum adat diharapkan mampu membentengi masyarakat dari pengaruh globalisasi.
“Terutama anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa dari berbagai pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh derasnya arus informasi dan pengaruh globalisasi sekarang ini,” kata Sis, Sabtu (18/12/21).
Pada kesempatan yang sama Sis juga mengapresiasi kepada pemuda diwilayah Ketemenggungan Tamambalo Apalin yang sudah mau menginisiasi pembuatan buku adat serta mengajak para tetua untuk untuk melakukan musyawarah dalam pembuatan buku adat.
“Adanya buku ini nanti akan sangat penting karena buku ini menjadi referensi serta literasi sesungguhnya tamambalo Apalin dalam berinteraksi, berkehidupan dan berbudaya diwilayah ini,” ujar Sis.
Lanjut Sis mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua yang terlibat dalam penulisan buku adat dan hukum adat Tamambalo Apalin ini.
“Buku ini adalah upaya kita untuk bisa melestarikan adat dan budaya agar dikenal oleh generasi mendatang serta tidak hilang oleh perubahan zaman,” pungkas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie