Cornelis Sosialisasikan Instruksi Mendagri dan Penanganan Stunting
Channeltujuh.com, PONTIANAK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 Cornelis, melaksanakan kunjungan kerja diluar masa reses dan masa sidang DPR delapan kali setahun ke daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu.
Kepada awak media Cornelis menyampikan bahwa instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Sosialisasi peniadaan mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada diwilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain itu himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,” ujar Cornelis kepada awak media di kediamannya di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/11/21).
Cornelis menyampaikan bahwa tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini, saya yakin masa pandemi ini dapat kita atasi bersama, dikarenakan ini salah satu bagian dari upaya kita untuk menekan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19,” kata Cornelis.
Selain itu Cornelis juga mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) NO 72 Tahun 2021 tentang percepatan penuruan angka stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi strategi nasional (Stranas) percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
“Penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam bentuk percepatan penurunan stunting,” ujar Cornelis.
Dalam kunjungan kerja diluar masa reses dan masa sidang DPR delapan Kali setahun, Cornelis juga membagikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer, selain itu pembagian makanan tambahan untuk anak dan ibu hamil.*/
Laporan : Deckie