Hukum dan TNI/PolriPemerintahan dan Politik

Kapolsek Menjalin Dampingi Reses Cornelis, Laksanakan Vaskin di Menjalin

19
×

Kapolsek Menjalin Dampingi Reses Cornelis, Laksanakan Vaskin di Menjalin

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MENJALIN — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menjalin Ipda Andreas bersama Camat Menjalin Fotunata Didian dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Menjalin mendampingi reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1, Cornelis, dengan agenda pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk masyarakat Menjalin, yang bertempat di gedung lama Puskesmas Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Vaksinasi kali ini berjenis AstraZeneca dosis pertama dan Sinovac dosis kedua yang diperuntukan untuk ibu hamil dan menyusui, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta masyarakat umum, untuk vaksinasi Sinovac dosis kedua diprioritaskan kepada 113 orang ibu hamil, 36 orang ibu menyusui, 40 orang siswa SMP, enam orang masyarakat umum sedangkan untuk Vaksinasi AstraZeneca Dosis pertama diprioritaskan kepada 73 orang masyarakat umum Kecamatan Menjalin.

Dalam arahannya anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Cornelis mengatakan bahwa vaksinasi ini salah satu cara pemerintah menanggulangi penyebaran COVID-19 di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat terkhusus di Kabupaten Landak.

“Vaksin ini bukan obat tetapi salah satu imun untuk menjaga diri kita agar terlindungi dari COVID-19, maka dari itu ketika kita sudah divaksin protokol kesehatan harus tetap kita laksanakan dan hidup dalam new normal atau kebiasaan adaptasi baru. Masyarakat Menjalin harus bersyukur sudah mendapatkan vaksinasi karena semakin banyak masyarakat kita melakukan vaksinasi maka akan semakin cepat kita mengurangi resiko penyebaran COVID-19,” kata Cornelis, Kamis (21/10/21).

Kapolsek Menjalin Ipda Andreas mengatakan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengatasi COVID-19 harus didukung penuh oleh masyarakat dan selalu mengikuti aturan dari pemerintah terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya mengucapkan apresiasi atas antusiasme masyarakat Menjalin atas partisipasi dalam program vaksinasi ini, serta menghimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan vaksinasi yang diberikan pemerintah selanjutnya, kami juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan langsung anggota DPR RI Komisi II oleh bapak Cornelis, yang menampung aspirasi dari daerah untuk disampaikan ke lemerintah pusat, sehingga masyarakat Menjalin mendapatkan vaksin secara intensif. Kami dari Kepolisian juga akan terus mengawal program lemerintah melalui sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19,” tukas Andreas mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading