Channeltujuh.com, NGABANG — Polemik Peraturan Adat (Perdat) yang ada di Dewan Adat Dayak (DAD) yang beberapa pihak menuding bahwa DAD mengambil keputusan sepihak terkait Perdat tersebut, namun perda tersebut masih dalam tahap menyerap aspirasi dari bawah.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan bahwa peraturan adat tersebut dapat mengakomodir masyarakat adat dan menjamin situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman.
“Saya meminta kepada seluruh DAD Kabupaten Landak dapat melakukan musyawarah dan duduk bersama untuk membahas peraturan adat tersebut, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” tegas Karolin di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/9/21).
Karolin mengajak agar hal tersebut dibicarakan keseluruhan pemangku kepentingan (stakeholder) dan pemerintah agar peraturan adat tersebut dapat menjalankan aturan-aturan secara internal, dalam hal aturan-aturan adat.
“Seharusnya dibicarakan kepada stakeholder dan pemerintah, ini yang harus kita jaga agar keamanan tetap terjaga dan peraturan adat dapat berjalan di internal adat,” pesan Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie