NewsPemerintahan dan Politik

LI BAPAN RI Kalbar Berikan Subsidi Pembuatan Legalitas Badan Hukum UMKM Landak

Channeltujuh.com, NGABANG — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan bantuan subsidi pembuatan legalitas badan hukum tahap pertama kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Landak sebanyak 12 koperasi dan dua Commanditaire Venootschap atau Perseroan Komanditer (CV) yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) LI BAPAN RI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

Kepala Badan LI BAPAN RI DPD Provinsi Kalimantan Barat S. Febyan Babaro, mengatakan sejak awal program tersebut diluncurkan adalah untuk memprioritaskan pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar bisa mendapatkan program subsidi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Landak, dan beliau sangat menyambut baik program tersebut apalagi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), program ini sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu  yaitu pada tanggal 13 September 2021 di Kabupaten Landak,” ungkap Febyan, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (26/9/21).

Lebih jauh Febyan menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka sangat selaras dengan program ini yang mana menjadi penting untuk dilakukan pelegalisasian badan hukum sesuai dengan peraturan yang terbaru agar segala aktifitas usaha para pelaku UMKM dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Ditempat yang sama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menghimbau kepada pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan perkembangan legalitas yang terbaru dan dengan adanya LI BAPAN RI dapat membantu para pelaku UMKM untuk memiliki legalitasnya.

“Aturan pemerintah yang terbaru harus kita taati, untuk itu saya menghimbau kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak segera menyesuaikan perkembangan legalitas yang terbaru agar segala aktifitas badan usaha sehingga bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan terbaru dan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah kedepannya bisa terserap dengan maximal,” kata Karolin.

Karolin juga berpesan kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar segera mendaftar untuk memperoleh program bantuan ini dari Bapan RI sebelum program ini berakhir, karena pada tahun 2021 ini Kabupaten Landak adalah penerima bantuan usaha mikro Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) terbesar seluruh Kalbar dengan jumlah bantuan sebesar 117 Millyar dari pemerintah pusat, tentunya pencapaian itu tidak terlepas dari usaha Pemerintah Kabupaten Landak yang berusaha keras mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, untuk itu dirasa penting para pelaku UMKM ini dapat menyesuaikan legalitas badan usaha sesuai dengan peraturan yang terbaru.

“Kedepannya prorgram-program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah yang serupa dapat kembali diterima dengan menyeluruh tanpa terkendala oleh legalitas yang sudah tidak berlaku, kami mengucapkan terima kasih kepada LI BAPAN RI DPD Provinsi Kalimantan Barat yang telah memprioritaskan program subsidi ini kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak,” tukas Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button