Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokasi (RB) terhadap Kabupaten Kapuas Hulu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2021 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu.
Wahyudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah yang ada dalam SAKIP.
“Dalam hal ini kami sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan SAKIP yang benar,” kata Wahyudi di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/9/21).
Dikatakan Wahyudi, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil, ada beberapa hal yaitu pertama dokumen perencanaan mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renstra telah ditinjau ulang sehingga ada revisi pada tahun 2017.
“Yang kedua telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Contohnya pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta vaksinasi,” terang Wahyudi.
Untuk yang ketiga lanjut Wahyudi mengatakan para pejabat dilingkungan pemerintah daerah sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun. Karena telah diwajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat esselon II sampai dengan esselon IV di perangkat daerah masing masing.
“Yang keempat Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring pengukuran kinerja. Setiap triwulan perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan. Setelah pengukuran atau monitoring dilakukan tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menetukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran. Kelima adalah implementasi SAKIP ini tentunya dikawal oleh inspektorat. Dalam hal ini inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi sakip di masing masing perangkat daerah. Yang terakhir adalah penerapan teknologi. Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah,” pungkas Wahyudi.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie