NewsPemerintahan dan Politik

Bahas Pelayanan Adminduk Terintegrasi, Bupati Landak : Masyarakat Berhak Mendapat Pelayanan Cepat Dan Mudah Dijangkau

Channeltujuh.com, NGABANG — Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang efisien dan efektif, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Rapat yang dilaksanakan dalam aula Kantor Bupati Landak ini membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara online (daring) terintegrasi ditingkat kecamatan.

Saat membuka rapat ini, Karolin, mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” kata Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (9/8/21).

Lebih lanjut Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.

“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ditingkat kecamatan selama empat bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ujar Karolin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Allesius Asnanda, memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.

“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” kata Allesius.

Dalam hal ini, lanjut Allesius, untuk 23 dokumen Kependudukan ini hampir mencakup semue kebutuhan masyarakat.

“Adapun 23 dokumen itu ialah biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP-el & Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan (Suket) pindah, suket pindah datang, suket pindah ke luar negeri, suket datang dari luar negeri, suket tempat tinggal, suket Kelahiran, suket lahir mati, suket pembatalan perkawinan, suket pembatalan perceraian, suket kematian, suket pengangkatan anak, suket pelepasan kewarganegaraan Indonesia, suket pengganti tanda identitas, suket pencatatan sipil, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak,” tukas Allesius.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button