Pemkab Landak Gelar Rapat Terkait Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Channeltujuh.com, NGABANG — Dalam rangka mendukung pelaksanaan replikasi inovasi pelayanan publik yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Saat memimpin rapat Bupati Landak yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Theresia Limawardani, memaparkan bahwa OPD wajib menyiapkan penganggaran replikasi inovasi pelayanan publik untuk tahun 2022.
“Sesuai arahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui surat resmi bahwa kita diminta untuk mengalokasikan anggaran pada tahun 2022 untuk hal ini,” ujar Theresia, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (2/8/21).
Theresia juga mengatakan bahwa penganggaran kegiatan ini diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 359 tahun 2021.
“Nanti anggarannya diajukan ke Bappeda. Kemudian OPD menyampaikan replikasi inovasi pelayanan publik beserta anggarannya kepada sekretaris daerah ditujukan kepada bagian organisasi paling lambat 4 Agustus 2021,” jelas Theresia.
Sementara itu terkait inovasi yang hingga ini masih menjadi andalan beberapa OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada dua replikasi pelayanan publik yakni Broadcase Short Message Service (SMS) Notifikasi dan GISS, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memiliki replikasi pelayanan publik pengajuan berkas online dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki replikasi pelayanan publik pendaftaran online dan E-LAPOR.*/
Laporan : Deckie