Desa Hilir Kantor Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Ini Harapan Bupati Landak
Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak AKBP Ade Kuncoro yang didampingi Camat Ngabang, Kepala Desa (Kades) Hilir Kantor, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngabang, Kepala Satuan (Kasat) Narkotika dan Obat atau Bahan Bernahaya (Narkoba) serta Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Hilir Kantor, sekaligus penyerahan tong air cuci tangan untuk tempat ibadah yang berada di wilayah Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Peresmian kampung tangguh anti narkoba merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Kepolisian Resor (Polres) Landak dalam permasalahan narkoba yang menjadi tanggung jawab bersama agara dapat melalukan pemberantasan narkoba dari tingkat desa.
Karolin mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak berupaya agar narkoba tersebut bisa dikendalikan dan tidak merusak masa depan anak-anak Kabupaten Landak sehingga dengan adanya kampung tangguh anti narkoba ini menjadi wadah bagi masyarakat dalam menangani permasalahan narkoba.
“Jadi memang jumlah kasus narkoba yang diungkap melebihi target yang ditetapkan oleh Polres Landak maupun Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan ini menandakan bahwa kasus narkoba ini seperti grafik gunung es. Oleh karena itu pemerintah berupaya bagaimana caranya agar masalah narkoba ini bisa dikendalikan serta tidak merusak masa depan anak-anak kita dan generasi kita. Nah cara yang paling efektif adalah melindungi diri sendiri, melindungi keluarga kita dan melindungi lingkungan kita,” kata Karolin, Selasa (6/7/21).
Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menjelaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu kerja bersama dalam memberantas narkoba, dan berdasarkan data secara nasional ditahun 2020 ada 38.293 kasus yang diungkap di seluruh Indonesia.
“Untuk di Kabupaten Landak sendiri pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polres Landak dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni tahun 2019 dan tahun 2020 yang mana di tahun 2019 sebanyak 29 kasus sedangkan di tahun 2020 sebanyak 36 kasus dan rata-rata setiap tahunnya mengalami peningkatan,” jelas Ade Kuncoro.
Menanggapi pemberian bantuan tong air cuci tangan untuk tempat ibadah, Karolin, meminta pengurus tempat-tempat ibadah untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Ini bantuan jangan hanya menjadi pajangan di tempat ibadah, namun diisi air, diberi sabun disuruh masyarakat menggunakan tempat cuci tangan itu. Sehingga kita bisa benar-benar menjaga diri kita dan keluarga kita,” pinta Karolin.*/
Laporan : Deckie