Channeltujuh.com, TOBA SAMOSIR — Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dalam membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi dan menanyakan tentang hukum, Kejaksaaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Kejari Tobasa) meluncurkan program Kotak Pintar (KOPI) yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi penerangan hukum terkait peran kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Baringin, dengan dihadiri Wakil Bupati Toba Samosir, Tonny M Simanjuntak, yang bertujuan untuk menjadikan wilayah Kabupaten Toba Samosir yang bebas dari korupsi, serta meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran hukum.
Wakil Bupati Toba Samosir, Tonny M Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan apreasi terhadap Kejari Toba Samosir yang telah meluncurkan program KOPI guna memberikan penerangan hukum kepada masyarakat.
“Saya mengapreasi terhadap Kejari Toba Samosir dalam upaya memberikan penerangan hukum secara langsung kepada para Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, para pendamping desa, dan masyarakat,” kata Tonny, Kamis (10/6/21).
Ditempat yang sama, Kajari Toba Samosir, Baringin, mengatakan bahwa peluncuran program KOPI untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Toba Samosir dalam membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi dan menanyakan tentang hukum.
“Program KOPI ini sangat mudah, cukup dengan mencantumkan nama yang jelas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meninggalkan nomor telepon. KOPI ini merupakan inovasi Kejari Toba Samosir dalam bentuk pelayanan masyarakat dan inovasi ini belum ada di kejaksaan negeri lain,” terang Baringin.
Pengenalan program baru Kejari Toba Samosir yakni KOPI, lanjut Baringin mengatakan juga bertujuan sebagai alat perpanjangan tangan antara kejaksaan dengan masyarakat yang tidak terjangkau dengan harapan agar seluruh masyarakat Kabupaten Toba Samosir terbuka dan bebas untuk menyampaikan segala permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
“Untuk saat ini KOPI akan disimpan di 16 kecamatan yang berada di Kabupaten Toba Samosir, sehingga setiap masyarakat yang jauh, cukup memasukan laporannya ke kecamatan terdekat. Ini komitmen Kejari Toba Samosir dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi,” tukas Baringin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie