NewsPemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Laksanakan Sosialisasi Terkait Panduan Ibadah Ramadan

Channeltujuh.com, NGABANG — Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 1441 Hijriah/2021 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar sosialisasi. Hadir dalam rapat ini Bupati Landak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Camat seluruh Kabupaten Landak, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pengurus masjid seluruh Kabupaten Landak.

Saat memberikan arahan, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat saat ini pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

“Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama, hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19,” jelas Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (12/4/21).

Karolin mengatakan aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerintah.

“Kemudian latar belakang dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau surat edaran ini ibarat dua sisi mata uang, yakni kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana namun juga perlu memperhatikan, mempedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah,” terang Karolin.

Karolin juga berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mampu melancarkan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.

“Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga,” pinta Karolin.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak AKBP Ade Kuncoro, menambahkan perlunya disiplin dalam penerapan prokes mengingat Kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.

“Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan COVID-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut,” kata Ade.

Ade juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas guna mengamankan selama kegiatan ibadah tarawih.

“Kami dari jajaran Polres Landak sudah menyiapkan sekitar 300 personil yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih. Adapun prioritas kita yakni masjid-masjid besar, kemudian kita juga akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan dengan harapan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar,” tukas Ade.*/

 

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button