Hukum dan TNI/Polri

Kejati Kalbar dan DPRD Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD 

15
×

Kejati Kalbar dan DPRD Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan keuangan daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Panitia Khusus (Pansus) optimalisasi PAD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kantor Kejati Kalbar.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hadijah Fitriah, Prabasa Anantatur, dan Nofal Nofiendra, serta Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah, beserta anggota Pansus dan tim pendamping.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah, para Asisten, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kejati Kalbar.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga guna mendukung optimalisasi PAD, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejati Kalbar, melalui tugas dan kewenangannya, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan dukungan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Emilwan, di Pontianak, Selasa (27/10/26).

Dukungan tersebut, lanjut Emilwan berharap dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.

“Kami menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang komprehensif agar upaya optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum,” papar Emilwan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius, menyampaikan bahwa optimalisasi PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah.

“Melalui Panitia Khusus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aloysius.

Aloysius juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penerimaan, tetapi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi kunci untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap kebijakan optimalisasi PAD memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” papar Aloysius.

Selanjutnya, Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah, memaparkan agenda dan pembahasan Pansus terkait optimalisasi pendapatan daerah.

“Melalui konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara DPRD dan Kejati Kalbar dalam memetakan persoalan, menyelaraskan langkah, serta menentukan bentuk dukungan hukum yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” pungkasnya.*/

Loading

Penulis: Sumber Humas Kejati Kalbar Editor: Devi Lahendra