Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak terus memperkuat sinergi lintas instansi, khususnya dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak. Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap produk hukum dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku senantiasa selaras dengan dinamika zaman serta perubahan regulasi nasional, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) yang baru.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa evaluasi dan pembaruan terhadap sejumlah peraturan daerah merupakan kebutuhan mendesak agar produk hukum daerah dapat diimplementasikan secara optimal di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah ya tentu akan kerja sama. Kami mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak Kejari. Mudah-mudahan ini semua tugas dan amanah yang dibebankan kepada kita bisa kita jalankan semaksimal mungkin,” ujar Karolin saat menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Asep Sunarsa, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (22/10/26).
Lebih lanjut, Karolin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah menggodok peninjauan ulang terhadap sekitar enam hingga delapan Perda. Beberapa di antaranya mencakup Perda tentang ketertiban umum, pengaturan menara telekomunikasi, hingga regulasi terkait pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Landak.
Selain penyesuaian aturan umum, Pemkab Landak juga memberikan perhatian serius terhadap penataan hukum adat dan kearifan lokal. Mengingat kompleksitas dan keberagaman budaya di daerah, pemerintah daerah tengah memproses inventarisasi hukum adat bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
“Kami juga perlu menertibkan hukum adat kami, Pak, karena terkadang banyak juga preman adat. Sehingga kita berharap dengan inventarisasi dan kita bisa menggali sebenarnya hukum adat itu yang seperti apa, apalagi ada diakui dalam produk yang baru, yang mudah-mudahan bisa menjadi terobosan nanti,” jelas Karolin.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang terinventarisasi dengan baik diharapkan tidak hanya berfokus pada satu kelompok tertentu, melainkan merangkul seluruh kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Landak.
Sementara itu, Kajari Landak, Asep Sunarsa, menyambut baik kolaborasi erat yang terjalin antara korps adhyaksa dan pemerintah daerah. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah dalam mengawal proses harmonisasi regulasi agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Harmonisasi itu sudah diterbitkan dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinion. Jadi masih baru terhadap enam Perda ya. Tentunya pembaruan materi hukum ini bisa diselaraskan dan digunakan dengan baik di daerah,” ujar Kajari Asep Sunarsa.
Dengan adanya langkah kolaboratif ini, Pemkab Landak dan Kejari Landak optimis produk-produk hukum yang dihasilkan ke depan mampu menjawab tantangan zaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Landak.*/
![]()













