Channeltujuh.com, NGABANG – Langit di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tak lagi membiru. Kepungan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa ribuan warga harus berjuang keras hanya untuk menghirup udara bersih.
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara pada hari ini Senin 14 September 2026, sebanyak 100 persen atau seluruh 16 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak mencatatkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di angka lebih dari 300, yang masuk dalam kategori Berbahaya.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di luar ruangan, tetapi asap pekat juga telah menginvasi ke dalam ruangan dengan tingkat konsentrasi debu halus yaitu PM 2.5 dan PM 10 yang mematikan.
Bahkan, di beberapa titik seperti area Puskesmas Senakin dan Puskesmas Sebangki, alat ukur menunjukkan angka konsentrasi polutan maksimal di level 999.
Melihat paru-paru warganya yang terus dijejali asap akibat karhutla, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah taktis. Ia resmi mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 382/BPBD/Tahun 2026 untuk memperpanjang status tanggap darurat penanganan karhutla.
“Curah hujan yang menurun drastis telah memicu rentetan kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan. Imbasnya, kualitas udara yang dihirup masyarakat kita saat ini tidak hanya berstatus tidak sehat, tapi sudah masuk ke ambang batas yang sangat berbahaya,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (14/9/26).
Kekhawatiran Karolin sangat beralasan. Berdasarkan laporan kebencanaan pada Senin sore, api masih menggerogoti sejumlah wilayah. Di kawasan Agak, Kecamatan Sebangki, dua titik api baru terpantau menyala.
Bagi Karolin, tidak ada kompromi ketika nyawa dan kesehatan warga mulai terancam. Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa darurat ini adalah upaya pemerintah untuk hadir dan meminimalisir penderitaan rakyat akibat bencana yang meluas.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana yang semakin meluas, saya memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tanggap darurat bencana karhutla selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 15 hingga 21 September 2026,” tegas Karolin.
Perpanjangan ini terbukti menjadi payung hukum penanganan yang cepat dan kolaboratif. Di lapangan, berbagai pihak langsung bergerak memadamkan api. Di Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, titik api terpantau sudah berhasil ditangani petugas.
Sementara itu, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Senakin bersama masyarakat tengah bahu-membahu menjinakkan si jago merah di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila. Upaya pemadaman gabungan juga terlihat di Desa Raba yang melibatkan perangkat desa dan pihak swasta yaitu PT Hilton.
“Langkah ini wajib kita ambil agar penanganan di lapangan bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terpadu. Menyelamatkan warga dari kepungan asap adalah prioritas utama kita saat ini,” tambah Karolin.
Untuk memastikan tidak ada kendala logistik dan operasional bagi tim gabungan dan tenaga medis yang berjibaku, Karolin menjamin ketersediaan anggaran daerah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir soal operasional penanganan. Segala biaya telah kami bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2026 melalui Belanja Tidak Terduga, serta dukungan dari APBD provinsi dan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat,” pungkasnya.
Kini, sembari menanti api benar-benar padam, Bupati Landak melalui Dinas Kesehatan setempat terus mengimbau warga untuk menggunakan masker, menjaga hidrasi, dan menekan aktivitas di luar ruangan demi menjaga keselamatan paru-paru mereka.*/
![]()













